Untuk anda yang masih bingung ingin mewakafkan tanah, tapi kurang faham persyaratannya..
artikel ini akan membantu anda untuk mengetahui
persyaratan yang harus dipenuhi untuk men-sertipikat-kan tanah wakaf anda.....
Tipe Tanah Yang Diwakafkan Dan Syarat-Syarat Yang Harus Dilengkapi
A.Tanah Adat
Tanah adat merupakan tanah yang belum bersertifikat, dengan kata lain
tanah ini belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
kabupaten/Kota. Tanah ini, biasanya diperoleh dari turun temurun sebelum
tahun 1960 dan data tanah ini terdapat di Kantor Kecamatan atau
Desa/kelurahan datanya, berupa Nomor Kohir, Persil dan Kelas-nya. Untuk
mensertifikatkan tanah seperti ini dibutuhkan data yuridis (bukti-bukti
tertulis) dan data historis (riwayat tanah) serta data fisik yang satu
dengan yang lainnya harus saling berhubungan, mulai dari nama yang
tercantum dalam Kohir/Leter C,Wakif sampai dengan Nama Nadzir. Proses
pensertifikatan tanah wakaf ini dibutuhkan persyaratan sebagai
berikut:
1. Foto Copy Leter C/Kohir dari Kecamatan/Desa/kelurahan
(dilegalisir oleh camat/lurah/kades)
2. Foto Copy PBB tahun berjalan
lunas, jika tidak ada maka PBB tanah yang berdekatan dengan tanah wakaf
(dilegalisir oleh PPAIW)
3. Foto Copy KTP Wakif (W.2) atau yang
mendaftarkan (W.3), Pengurus Nazdir Perorangan (W.5) berjumlah lima
orang atau Pengurus Nadzir Organisasi/Badan Hukum (W.5a) berjumlah tiga
orang dan dua orang saksi yang masih berlaku (dilegalisir PPAIW)
4. Akta Ikrar Wakaf (W.2) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (W.3)
(disesuaikan oleh PPAIW dengan memperhatikan data yuridis dan data
historis tanah wakaf bersangkutan)
5. Surat Pengesahan Nadzir (W.5/W.5a) (disesuaikan dengan Nazhir apakah nazhir perorangan atau
organisasi/badan hukum), untuk nadzir organisasai atau badan hukum
seperti NU, Muhammadiyah, Persis atau Yayasan harus dilengkapi dengan
Foto Copy akta pendirian dari notaris dan bukti tertulis telah
didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia di Jakarta
(dilegalisir Notaris/PPAIW)
6. Jika salah satu data yuridis adalah
Akta Jual Beli, maka harus ada AJB yang asli (yang ada tanda tangan
penjual, pembeli, dua saksi dan PPAT) bukan salinannya dan jika data
Desa/kelurahan dan kecamatan ada perubahan karena pemekaran wilayah
maka harus ada surat keterangan pemekaran dari Desa/kelurahan yang
sekarang.
7. Jika tanah warisan, maka harus ada Surat Keterangan Ahli waris dari Kecamatan (dilegalisir oleh camat/lurah/PPAIW)
8. Materai 6000 sebanyak 20 buah (digunakan untuk Pembuatan Akta dan warkah)
9. Warkah Pengakuan Hak/Konversi dan warkah Pengukuran tanah adat (disediakan di koperasi BPN)
10. Berkoordinasi dengan Desa/kelurahan setempat untuk melengkapi warkah tanah adat yang harus ditanda tangani oleh lurah
B. Tanah yang sudah Bersertipikat
Tanah yang diwakafkan dari tanah yang sudah bersertifikat terbagi dua:
1. Tanah yang diwakafkan hanya sebagian (Misalnya di sertifikat luas: 100 M2
yang diwakafkan luas: 50 M2) untuk pensertifkatan tanah wakaf seperti
ini dibutuhkan persyaratan sebagai berukut:
a. Sertifikat yang
Asli (Sertifikat Induk). Seorang PPAIW berkewajiban untuk meneliti dan
memastikan bahwa sertifikat aslinya ada di tangan wakif atau nadzir.
Sertifikat yang sedang dianggunkan di Bank misalnya, tidak dibenarkan
diwakafkan.
- Untuk daerah pemekaran, sebelum ditulis data
sertifikat di Akta Ikrar Wakaf terlebih dahulu harus dilakukan perubahan
data tanah/pemekaran wilayah ke BPN dengan melampirkan surat keterangan
pemekaran dari Desa/kelurahan setempat.
- Untuk Sertifikat orang
yang telah meninggal dunia dan telah ada surat keterangan Ahli Warisnya
harus dilakukan balik nama Ahli Waris terlebih dahulu sebelum data wakif
ditulis di Akta Ikrar wakaf.
b. Foto Copy PBB tahun berjalan
Lunas, jika PBB tidak ada maka PBB tanah yang berdekatan dengan tanah
tersebut (dilegalisir PPAIW)
c. Foto Copy KTP Wakif, Pengurus Nadzir dan dua orang saksi yang masih berlaku (dilegalisir PPAIW)
d. Akta Ikrar wakaf (W.2) untuk tanah yang sudah bersertifikat tidak
dibenarkan menggunakan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (W.3) kecuali ada
data yuridis lain yang mendukung.
e. Surat Pengesahan Nadzir (W.5/W.5a)
f. Materai 6000 sebanyak 10 buah
g. Warkah Pemekaran Wilayah/Perbaikan data (bagi Sertifikat yang kena Pemekaran) (disediakan koperasi BPN)
h. Warkah Balik nama Waris (bagi sertifikat yang balik nama ahli waris) (disediakan BPN)
i. Warkah Pemecahan/ Penggabungan dan pengukuran (disediakan di Koperasi BPN)
2. Tanah yang diwakafkan seluruhnya (Misalnya di sertifikat luas: 100 M2
yang diwakafkan Luas: 100 M2) untuk pensertifkatan tanah wakaf seperti
ini dibutuhkan persyaratan sebagai berukut:a. Sertifikat yang Asli.
Seorang PPAIW berkewajiban untuk menelitidan memastikan bahwa sertifikat
aslinya ada di tangan wakif atau nadzir. Sertifikat yang sedang
dianggunkan di Bank misalnya, tidak dibenarkan diwakafkan.
- Untuk daerah pemekaran, sebelum ditulis data sertifikat di Akta Ikrar Wakaf
terlebih dahulu harus dilakukan perubahan data tanah/pemekaran wilayah
ke BPN dengan melampirkan surat keterangan pemekaran dari Desa/kelurahan setempat.
- Untuk Sertifikat yang namanya di sertifikat telah
meninggal dunia dan telah ada surat keterangan Ahli Warisnya harus
dilakukan balik nama Ahli Waris terlebih dahulu sebelum data tanah
sertifikat ditulis di Akta Ikrara wakaf.
b. Foto Copy PB tahun berjalan Lunas, jika PBB tidak ada maka PBB tanah yang berdekatan dengan
tanah tersebut (dilegalisir PPAIW)
c. Foto Copy KTP Wakif, Pengurus Nadzir dan dua orang saksi yang masih berlaku (dilegalisir PPAIW)
d. Akta Ikrar wakaf (W.2) untuk tanah yang sudah bersertifikat tidak
dibenarkan menggunakan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (W.3) kecuali ada
data yuridis lain yang mendukung
e. Surat Pengesahan Nadzir (w.5/W.5a)
f. Materai 6000 sebanyak 8 buah
g. Warkah Pemekaran Wilayah/Perbaikan data (bagi Sertifikat yang kena Pemekaran)(disediakan BPN)
h. Warkah Balik nama Waris (bagi sertifikat yang balik nama ahli waris) (disediakan BPN)
i. Warkah balik nama Wakaf dan dilengkapi lampiran D.I 1004 (disediakan di Koperasi BPN)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar